Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017

Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
    Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait sehingga bank harus meyakini dan memahami sepenuhnya hal yang harus dilakukan atau tidak dilakukan dalam melaksanakan kegiatan usaha bank;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan oleh bank dalam melaksanakan kegiatan usaha;

  3. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali tindak lanjut pelaksanaan pengawasan bank;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami


Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam