Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah diperlukan pengembangan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk menetapkan kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan informasi perkreditan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi yang mencakup data dari lembaga keuangan dan data nonlembaga keuangan;
bahwa untuk meminimalisasi asimetris informasi untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit oleh lembaga keuangan, menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko dan jaminan reputasi (reputational collateral), serta meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif, diperlukan perluasan cakupan pertukaran dan pengelolaan data perkreditan yang juga bersumber dari nonlembaga keuangan, serta tersedianya ragam produk dan layanan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah;
bahwa saat ini penyelenggaraan sistem informasi perkreditan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mencakup data penyediaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan dan menghasilkan informasi perkreditan yang bersifat standar;
bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan;
bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2016
Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2021
Penerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Di Kota Depok