Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017

Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 148
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6091

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bank melakukan kegiatan usaha terutama dengan menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya sehingga kepentingan dan kepercayaan masyarakat wajib dilindungi dan dipelihara;

  2. bahwa pemberian kredit atau pembiayaan merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berdasarkan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat;

  3. bahwa agar pemberian kredit atau pembiayaan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, diperlukan suatu kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank yang tertulis;

  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan


Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia


Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi