Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2016

Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 269
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5965
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk Reksa Dana Berbentuk Perseroan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap anggaran dasar Reksa Dana berbentuk Perseroan, peraturan mengenai pedoman anggaran dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah


Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama