Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Ditetapkan: 25 Mei 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelaraskan standar atau pedoman penilaian yang berlaku bagi profesi penilai di pasar modal perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai;

  2. bahwa pengaturan terkait Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dengan implementasi atau penggunaan dalam praktik penilaian saat ini sehingga perlu diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut


Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia