Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
bahwa dalam rangka meningkatkan keterbukaan, layanan, dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, kualifikasi dan peran sekretaris perusahaan perlu ditingkatkan melalui penyempurnaan peraturan mengenai sekretaris perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pekanbaru
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia