Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura


Ditetapkan: 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha perusahaan modal ventura, diperlukan penyempurnaan pengaturan perizinan usaha dan kelembagaan yang komprehensif, jelas, dan memberikan kepastian hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)


Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024


Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)