Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas


Ditetapkan: 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan fleksibilitas struktur pembiayaan di sektor riil dan infrastruktur pasar modal melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;

  2. bahwa pengaturan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk mendukung pengembangan pembiayaan kegiatan usaha dan sektor riil melalui reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu


Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional