Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Konsiderans
bahwa dalam memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada lembaga penjamin tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga penjamin dan imbal hasil yang diperoleh, serta meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan di bidang infrastruktur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2017
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027