Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021

Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Ditetapkan: 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022
    Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa batasan nilai penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha yang telah ada dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain;

  2. bahwa batasan nilai penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik


Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan