Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank umum syariah harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa konsentrasi penyaluran dana bank umum syariah kepada nasabah penerima fasilitas atau suatu kelompok nasabah penerima fasilitas merupakan salah satu potensi penyebab kegagalan usaha bank umum syariah;
bahwa untuk menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, bank umum syariah perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyaluran dana yang diberikan serta penetapan batas penyaluran dana dan penyaluran dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023
Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/32/PBI/2005
Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/28/PBI/2005
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024
Penyediaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi