Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 20 Desember 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai Bab IX terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba


Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan


Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)