Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017
Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-12/MENKO/POLHUKAM/ 06/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia