Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan daya saing industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah di tengah persaingan lembaga keuangan, diperlukan kebijakan yang mendukung upaya industri untuk melakukan inovasi dan kolaborasi dalam penyediaan produk kepada masyarakat;
bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan, diperlukan dukungan otoritas melalui pengaturan yang responsif dan berbasis prinsip dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa untuk mendukung bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam memberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dibutuhkan percepatan dan penyempurnaan pemberian persetujuan penyelenggaraan produk dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia