Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021

Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan: 14 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah di tengah persaingan lembaga keuangan, diperlukan kebijakan yang mendukung upaya industri untuk melakukan inovasi dan kolaborasi dalam penyediaan produk kepada masyarakat;

  2. bahwa untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan, diperlukan dukungan otoritas melalui pengaturan yang responsif dan berbasis prinsip dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah bagi bank pembiayaan rakyat syariah;

  3. bahwa untuk mendukung bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam memberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dibutuhkan percepatan dan penyempurnaan pemberian persetujuan penyelenggaraan produk dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand


Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik