Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020–2024
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg