Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
bahwa pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta, diwujudkan melalui ketentuan yang mengatur mengenai penilaian risiko yang mengacu pada national risk assessment dan sectoral risk assessment, kegiatan verifikasi dan penatausahaan dokumen, serta dukungan percepatan penyampaian informasi kepada penegak hukum;
bahwa untuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Indonesia mempunyai komitmen untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian