Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017

Bank Perantara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 April 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
    Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga


Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus


Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara