Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020

Konsolidasi Bank Umum


Ditetapkan: 16 Maret 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;

  2. bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;

  3. bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023