Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018

Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023
    Layanan Digital oleh Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman


Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan


Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan


Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2023