Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018

Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023
    Layanan Digital oleh Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau


Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Umum, Data Statistik, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pemberian Pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka memperingati Hari Ibu