Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 762

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, perlu menambah unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

  2. bahwa penambahan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor 392/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Usulan Pembentukan UPT Rehabilitasi Sosial di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024


Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi


Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa