Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 21 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

  2. bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan fungsional kesejahteraan sosial.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Sosial selaku instansi pembina jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan