Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi yang andal di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman umum penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang digunakan di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 162/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Fungsional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuropediatri
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia