Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015

Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Ditetapkan: 11 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial profesional belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh pekerja sosial profesional dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jenjang keahlian sejalan dengan mekanisme yang baik;

  2. bahwa dalam ketentuan mengenai sertifikasi bagi pekerja sosial profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan sertifikasi bagi pekerja sosial profesional yang baik sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020


Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik