Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 550

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021
    Asistensi Rehabilitasi Sosial
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan layanan dalam penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial, perlu mengatur lembaga penyalur bantuan asistensi rehabilitasi sosial.

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan