Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016


Ditetapkan: 26 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi bidang penataan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi melalui inventarisasi dan kajian terhadap seluruh Peraturan Menteri Sosial;

  2. bahwa dari hasil evaluasi melalui inventarisasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat Peraturan Menteri Sosial bidang perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi sosial, bidang pemberdayaan sosial, bidang perencanaan, bidang organisasi dan kepegawaian, bidang sistem, data, dan informasi, bidang hubungan masyarakat, bidang keuangan, bidang pendidikan dan pelatihan, bidang penyuluhan sosial, bidang aset, serta bidang pengawasan tahun 1955 sampai dengan tahun 2016 sudah tidak digunakan sebagai dasar hukum dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain sehingga perlu dilakukan pencabutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu