Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019

Pekerja Sosial Masyarakat


Ditetapkan: 1 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pekerja Sosial Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe


Statuta Politeknik Penerbangan Medan


Integrasi Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha Mikro Di Provinsi Jawa Tengah