Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial serta melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Sosial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.24 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 236/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Orofacial Pain dan Temporomandibular Disorders
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2024
Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya