Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 140
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial serta melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Sosial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram


Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Poland concerning Co-operation in the Field of Defence)


Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya