Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020

Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan


Ditetapkan: 30 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terwujudnya kualitas kesehatan yang optimal bagi pegawai di lingkungan istana/kantor kepresidenan selama melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu diberikan pelayanan kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024