Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden


Ditetapkan: 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman tentang keajudanan, perlu adanya acuan baku mengenai keajudanan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden;

  2. bahwa acuan baku sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Ajudan dan Asisten Ajudan dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kota Lhokseumawe


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia


Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga


Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung


Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara