Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden


Ditetapkan: 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman tentang keajudanan, perlu adanya acuan baku mengenai keajudanan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden;

  2. bahwa acuan baku sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Ajudan dan Asisten Ajudan dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang