Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman tentang keajudanan, perlu adanya acuan baku mengenai keajudanan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden;

  2. bahwa acuan baku sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Ajudan dan Asisten Ajudan dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol


Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam


Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh


Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan