Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2022

Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 630

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara;

  2. bahwa untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, telah ditetapkan peraturan mengenai penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat lingkup Kementerian Pertanian;

  3. bahwa untuk kesinambungan pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu penggantian peraturan melalui simplifikasi pengaturan dalam satu Peraturan Menteri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa


Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dali Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Mekanisme Update Data Berkala Wajib Pajak Kabupaten Padang Pariaman