Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6/PERMENTAN/PL.020/3/2017

Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 427

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi, Barang Milik Negara berupa rumah negara yang dipergunakan oleh Kementerian Pertanian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil, perlu dilakukan pengelolaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System di Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan