Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020

Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif


Ditetapkan: 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi dan mencegah masyarakat mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang yang terkontaminasi radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan informasi, kajian teknis, dan hasil monitoring kontaminasi radioaktif menunjukkan telah terjadi banyak perubahan status keamanan pangan pada prefektur di negara Jepang, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat


Tata Cara Pemberian International Standard Book Number