Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengamatan, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit;
bahwa dengan adanya perkembangan penyelenggaraan organisasi pemerintahan daerah dan Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2018
Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/28/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai