Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/TP.310/4/2018

Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan


Ditetapkan pada tanggal 16 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengamatan, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan penyelenggaraan organisasi pemerintahan daerah dan Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024