Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah


Ditetapkan: 2 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Integrasi Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha Mikro Di Provinsi Jawa Tengah