Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 35 Tahun 2025
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017
Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 108 Tahun 2026
Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, dan Dewan Penyantun Politeknik Ketenagakerjaan
