Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020

Penghargaan Bela Negara


Ditetapkan: 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengapresiasi Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air, mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara, perlu diberikan penghargaan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penganugerahan penghargaan bela negara sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penghargaan Bela Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu secara Luar Jaringan


Klasifikasi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an