Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 78
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  2. bahwa ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material