Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa untuk mendukung perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022
Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional