Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 4 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas pokok fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  2. bahwa dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui data kesehatan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia, calon Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan jiwa secara terpadu.

  3. bahwa sebagai landasan hukum untuk mewujudkan terselenggaranya tindakan pemeriksaan kesehatan perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat