Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tugas pokok fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui data kesehatan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia, calon Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan tindakan pemeriksaan fisik dan jiwa secara terpadu.
bahwa sebagai landasan hukum untuk mewujudkan terselenggaranya tindakan pemeriksaan kesehatan perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 246/KMA/SK/XII/2021
Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/752/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat