Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi telekomunikasi terkini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2023
Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antibakteri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017
Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020
Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib