Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme Pegawai Kementerian Pertahanan diberi akses untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan;
bahwa untuk mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan pelaporan dari Pegawai Kementerian Pertahanan atas dugaan terjadinya pelanggaran diperlukan pengaturan mengenai penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal