Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016

Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia


Ditetapkan: 2 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura


Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil