Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012

Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Agustus 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 dan beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/2/2012, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara wajib serta dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian dimaksud;

  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu mengubah penunjukan dan penetapan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian SNI Baja Profil sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/3/2012;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh


Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek