Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/10/2015

Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong motivasi dan memacu Perusahaan Kawasan Industri dapat mewujudkan kawasan industri yang memenuhi ketentuan teknis sebagai suatu kawasan industri yang memadai dan mampu memberikan mutu layanan yang baik secara optimal sehingga memicu calon investor, perlu memberikan penghargaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah melakukan hal tersebut;

  2. bahwa dalam rangka pemberian penganugerahan penghargaan kepada Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui seleksi dan penilaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal


Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen