Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong motivasi dan memacu Perusahaan Kawasan Industri dapat mewujudkan kawasan industri yang memenuhi ketentuan teknis sebagai suatu kawasan industri yang memadai dan mampu memberikan mutu layanan yang baik secara optimal sehingga memicu calon investor, perlu memberikan penghargaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah melakukan hal tersebut;
bahwa dalam rangka pemberian penganugerahan penghargaan kepada Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui seleksi dan penilaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 53/DSN-MUI/III/2006
Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 145 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/18/PADG/2021
Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan
Keputusan Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2023
Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi