![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Timor Tengah Utara
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten Timor Tengah Utara.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu menetapkan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Timor Tengah Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2020
Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021