Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Konsiderans
bahwa untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022
Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 356 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 6 (Enam) Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2023-2028
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi