Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021
Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri serta memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat dilakukan melalui pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM;
bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM perlu diterapkan pembinaan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM dengan karakteristik tertentu melalui One Village One Product;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi