Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021

Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 664

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri serta memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat dilakukan melalui pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM;

  2. bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas pengembangan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM perlu diterapkan pembinaan industri kecil dan industri menengah di Sentra IKM dengan karakteristik tertentu melalui One Village One Product;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang


Peningkatan Kelas pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A


Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial