Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib
Konsiderans
bahwa berdasarkan perkembangan teknologi, telah terjadi perubahan lingkup produk Air Minum Dalam Kemasan menjadi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masing-masing produk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat terhadap konsumsi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 131/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015
Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman