Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2014

Industri Cakram Optik


Ditetapkan pada tanggal 15 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1320

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terhadap ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik, perlu diatur mengenai perizinan, persyaratan produksi, pengadaan sarana produksi, serta pelaporan dan pengawasan Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik;

  2. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Industri Cakram Optik, perlu mengatur ketentuan mengenai Industri Cakram Optik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Cakram Optik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023


Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019