![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2014
Industri Cakram Optik
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terhadap ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik, perlu diatur mengenai perizinan, persyaratan produksi, pengadaan sarana produksi, serta pelaporan dan pengawasan Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik;
bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Industri Cakram Optik, perlu mengatur ketentuan mengenai Industri Cakram Optik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Cakram Optik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019
Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional