Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib


Status: Diubah
Ditetapkan: 13 November 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium- seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng dan baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj LAS) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat


Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat


Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara


Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif