Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 741

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan selang karet untuk kompor gas liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri selang karet untuk kompor gas liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia terhadap selang karet untuk kompor gas liquified petroleum gas secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Jembatan Rangka Baja Panel Darurat (Bailey)


Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan


Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung